Kupas Nasib Guru dalam Draft RUU Sisdiknas Tahun 2022, FITK Undang Tiga Anggota Dewan
FITK NEWS – Isu-su draft RUU Sisdiknas tahun 2022 dikupas tuntas dalam kuliah tamu hari ketiga ini. Adalah M. Hasanuddin Wahid, M.Hum (Komisi X DPR RI), Hj. Hikmah Bafaqih, M.Pd (Wakil Ketua Komisi E DPRD Prov Jatim), Dra. Hj. Anisah Syakur (Anggota DPR RI) yang diundang menjadi narasumber dalam acara tersebut.
M. Hasanuddin Wahid yang menyampaikan materi via zoom mengatakan saat ini memang masih banyak kontroversi terkait draft RUU Sisdiknas tahun 2022. Beberapa kontroversi tersebut misalnya, madrasah sempat tidak muncul dalam ruu tersebut meskipun akhirnya muncul di bagian penjelasan. Bahkan eksistensi dan sumbahsih madrasah dalam membangun negara ini masih ada yang mempertanyakan.
Taknya itu, M. Hasanuddin Wahid membeberkan draft RUU Sisdiknas kurang juga mengapresiasi tenaga pendidik. Untuk prestasi guru misalnya akan dicantolkan di ketenagakerjaan. “Bahkan kemampuan pengganggran tingkat pusat maupun daerah untuk pendidikan masih menjadi alasan klasik”,katanya.
Sementara Hj. Anisah Syakur menambahkan meskipun madrasah masih dipandang sebelah mata namun lulusannya telah banyak berkiprah di negeri ini. Menurutnya madrasah memiliki fungsi dalam bidang keagamaan, dakwah dan keterampilan.
Terkait dinamika draft RUU sisdiknas, dia menambahkan secara prinisp, legitimasi pendidikan keagamaan termasuk di dalamnya ‘Madrasah’ sudah menjadi bagian penting dalam UU Sisdiknas dimulai sejak tahun 1989 (UU No 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas). Kemudian pada era Menteri Malik Fajar pada tahun 2003 (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas) dan rencana revisis UU-nya juga posisinya masih dalam posisi strageis sebagai salah satu lembaga pendidikan di Indonesia. Hanya saja, manifestasi dalam bentuk perhatian Pemerintah terhadap ‘Madrasah’ masih kurang maksimal.
Dalam kesempatan tersebut Hj. Anisah Syakur juga menyampaikan isu strategi kebijakan madrasah. Untuk menanggapi isu tersebut perlu dilakukan dengan penguatan kelembagaan madrasah (negeri/swasta), politik anggaran, akses pip dan memperhatikan kesejahteraan guru madrasah. Langkah konkrit mengatasi masalah guru yaitu adanya Komisi Perlindungan Guru Indonesia yang bertugas dan berkewajiban memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik dan kependidikan. “Komisi Perlindungan Guru Indonesia (KPGI) sebagai Lembaga Mandiri/Independen sejalan dengan amanat UU NOMOR 20 TAHUN 2003 Pasal 40 Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual,” ujarnya.
Senada dengan narasumber lainnya, Hj. Hikmah Bafaqih menegaskan masyarakat, asosiasi guru, universitas bisa ikut mengadvokasi RUU Sisdiknas, terutama lewat aturan turunannya. Dia juga menyampaikan rasionalisi kesejahteraan guru juga perlu di kawal. Termasuk mengapa lulusan PIAUD sampai saat ini belum ada akses menjadi ASN. Problem lain seperti kata “i” pada gelar masih saja menjadi masalah saat mengajar di instansi tertentu. Untuk mengawal hal tersebut, dia meminta agar setiap instansi mau menjaga kedisplinan administrasi data sehingga mudah untuk di kawal.
Related Posts
Recent Posts
- UP UKMPPG Bacth 1 Tahun 2024 di LPTK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Berjalan Lancar dan Optimal, Penyelia: LPTK Lain Bisa Meniru
- FITK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Bekali Panitia dan Pengawas untuk Tingkatkan Integritas dan Kualitas Pelaksanaan UP UKMPPG
- 9 Mahasiswa FITK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Siap Ikuti Program Student Exchange ke Prancis!
- Dekan FITK UIN Malang Beri Arahan Persiapan PKDP, Dorong Dosen Tingkatkan Profesionalitas dan Be The First
- FITK UIN Malang Gelar Expo Prestasi, Tunjukkan Reputasi dan Keunggulan Mahasiswa di Level Nasional dan Internasional