MOu Direktorat PAI Kementerian Agama RI dengan Pemkot Kota Batu : Direncanakan Pengelolaan PPG Daljab GPAI Kota Batu Tahun 2023 dikelola Prodi PPG LPTK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Proses penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan oleh Walikota Batu Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si. dengan Direktur PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Drs. H. Amrullah, M.Si

Pemerintah Kota Batu melakukan MoU (Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktur PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, terkait pelaksanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru) PPG Dalam Jabatan GPAI (Guru Pendidikan Guru Agama Islam) Kota Batu pada tahun 2023. Direncanakan pengelolaannya dipercayakan pada prodi PPG LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) FITK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Proses penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan oleh Walikota Batu Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si. dengan Direktur PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Drs. H. Amrullah, M.Si. pada 28 November 2022.

Diharapkan proses PPG Daljab GPAI Kota Batu Tahun 2003 agar lancar hingga lulus mendapatkan sertifikat pendidik dikumandangkan. Ini yang menjadi harapan bersama Ibu Walikota Batu beserta Kepala Dinas Pendidikan. “Alhamdulillah dengan kuasa dan Rido Allah SWT. MoU Walikota dengan Dirjen Pendis Kemenag RI untuk pendanaan PPG GPAI Kota Batu tahun 2023. Sudah selesai dilaksanakan. Semoga barakah dan Allah SWT memudahkan para GPAI Batu untuk mengikuti PPG tahun 2023. Amin ya rabbal’alamin,” demikian salah satu harapan dari Sholeh Subagja, M.Pd.I selaku ketua Alumni PPG UIN Malang dan ketua Asosiasi Guru PAI (AGPAI) Kota Batu

Penulis: Angga Teguh Prastyo, M.Pd. Dosen MPI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Related posts

FITK Siap Luluskan 122 Calon Wisudawan Program DMS

by adminfitk
9 years ago

Finalisasi Borang Akreditasi Prodi TBI Jadi Langkah Menuju Unggul

by Agung Prasetiyo
7 months ago

Penguji UKIN Harus Memiliki Persepsi yang Seragam dalam Menilai Dokumen

by Agung Prasetiyo
5 months ago
Exit mobile version