Prodi PPG LPTK UIN Malang “Ngangsu Kaweruh” Penguatan Akreditasi Prodi di UAD

FITK NEWS – Kegiatan Benchmarking Penguatan Akreditasi Prodi PPG LPTK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berlanjut pagi ini (21/12). Adalah Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta yang menjadi tempat untuk menimba ilmu.

Dalam kegiatan benchmarking kali ini, tim LPTK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berdikusi langsung dengan pengelola PPG Universitas Ahmad Dahlan tentang pengelolaan, tips dan trik penguatan akreditasi Prodi yang sesuai standar.

Dr. Trikinasih Handayani, M.Si selaku Kaprodi PPG Universitas Ahmad Dahlan dalam sambutannya menceritakan jika PPG UAD terbagi menjadi dua jenis yaitu prajab dan dalam jabatan (daljab).  Untuk Daljab ada dua belas bidang studi, beberapa di antaranya Matematika, Fisika, PPKN, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, PGSD dan PGPAUD.  

Sementara untuk Prajab, sambung Tri Kinasih, ada lima bidang studi meliputi Matematika, Fisika, PPKN, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, PGSD, PGPAUD. “Alhamdulillah akreditasi PPG kami A, berlaku sampai 2026”, tambahnya.

Sementara Wakil Dekan Bidang Akademik FITK LPTK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Dr. Muhammad Walid, MA mengucapkan terima kasih kepada pengelola PPG UAD yang mau menerima kunjungan timnya.  

Ia mengatakan jika benchmarking kali ini ingin “ngangsu kaweruh” tentang pengelolaan dan akreditasi, khususnya bagiamana langkah-langkah yang harus ditempuh agar mendapatkan akreditasi A. “Insyah borang akreditasi kita targetnya bisa submit Februari 2024”, ujar Walid.

Related posts

Sosok Pak Mamak Mutamakin, S.Pd.I, Alumni Mahasiswa PPG Daljab Batch 2 Tahun 2022 Sekaligus Guru yang Mengangkat Derajat Siswa-siswa Mustadh’afin

by anggauin
2 years ago

Prodi PPG LPTK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Matangkan Kesiapan Mahasiswa Batch 3 ikuti PPL

by anggauin
2 years ago

Suksesi Akreditasi FIBAA di FITK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang: Prodi MPI, Prodi PGMI, Prodi P.IPS Semakin Progresif dengan Review Kurikulum Secara Komprehensif

by anggauin
1 year ago
Exit mobile version