FITK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melaksanakan kegiatan rapat evaluasi kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PPPK dan Non-ASN. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 14 Januari 2025 di Aula Gedung Micro Teaching Lantai 2.Rapat evaluasi ini dibuka oleh Wakil Dekan II FITK, Dr. H. Abdul Basith, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya perhatian terhadap status kepegawaian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus PPPK dan non-ASN.  Pada kesempatan yang sama, Dekan FITK, Prof. Dr. H. Nur Ali, M.Pd., menyampaikan pembinaan tentang pentingnya kinerja optimal dari seluruh tenaga pendidik dan kependidikan. Beliau menegaskan bahwa pimpinan fakultas bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi setiap tahun kepada setiap  tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PPPK dan Non-ASN, dengan proses pertimbangan yang hati-hati dan penuh tanggung jawab.  

Adapu poin-poin utama dari hasil rapat tersebut antara lain: 

1. Penilaian Kinerja:

   FITK berkomitmen untuk melakukan penilaian secara cermat dan menyeluruh guna menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan terkait tenaga PPPK dan non-ASN.  

2. Perubahan Regulasi:  

   Rapat membahas berbagai perubahan regulasi yang mempengaruhi pengelolaan tenaga pendidik, termasuk proses sertifikasi dosen.  

3. Desentralisasi:

   Pengelolaan tenaga pendidik sedang diarahkan untuk mendukung desentralisasi, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan efektivitas.  

4. Penyelesaian Studi S3 para dosen  

   FITK  mendorong penyelesaian studi S3 bagi tenaga pendidik sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan kualifikasi akademik.  

5. Kelengkapan Indek Kinerja Individu (IKI).

Setiap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan harus cermat dalam menyelesaikan tagihan IKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat ini menegaskan komitmen pimpinan FITK untuk menjaga standar kualitas kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan demi mendukung keberlanjutan visi dan misi FITK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.