+62 857-5556-6256 fitk@uin-malang.ac.id Jl. Gajayana No. 50 Kota Malang 5144

TENTANG UPM FITK

Deskripsi Sejarah Singkat

Unit Penjamin Mutu Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan merupakan badan internal di bawah Lembaga Penjamin Mutu Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang berfungsi untuk membangun sistem penjamin mutu akademik fakultas. Unit Penjamin Mutu Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan ini pada awalnya berdiri sejak 2018. Berikut merupakan Tim Unit Penjaminan Mutu Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Maliki Malang tahun 2019.

  1. Muhammad Islahul Mukmin, M.Si., M.Pd
  2. Idrus Muchsin Bin Agil, M.Pd.I
  3. Taufiq Satria Mukti, M.Pd
  4. Mutiara Arlisyah Putri Utami, M.Pd

Visi

Menjadi lembaga internal yang unggul dan berperan aktif dalam pengelolaan dan pengembangan budaya mutu untuk tercapainya Visi dan Misi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Misi

  1. Mengkaji dan melakukan pengembangan sistem manajemen mutu dalam upaya menghasilkan produk-produk intelektual Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang berlandaskan pada nilai-nilai Ulul Albab, keindonesiaan, dan kerakyatan.
  2. Menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal  secara berkelanjutan.
  3. Mendorong tata kelola Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang untuk menjadi organisasi pembelajar sehingga selalu siap melaksanakan perubahan dan pengembangan secara berkelanjutan menuju Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang mendapatkan pengakuan dan reputasi internasional.
  4. Mendorong sivitas Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Maliki Malang menginternalisasikan nilai-nilai UlulAlbab, nilai-nilai keindonesiaan dan kerakyatan guna terciptanya budaya untuk selalu berkembang secara berkelanjutan

Tujuan

  1. Membangun komitmen pemimpin Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang terhadap implementasi penjaminan mutu.
  2. Membantu meningkatkan kemampuan mutu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang di dalam tata kelola pembelajaran, pengembangan dan pelayanan terhadap stakeholders.
  3. Menciptakan iklim pelayanan dan mutu yang berkelanjutan, profesional dan transparansi tata kelola mutu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Maualana Malik Ibrahim Malang.

Tugas dan Wewenang

  1. Melakukan pendampingan Audit Mutu Internal Fakultas
  2. Melakukan survei dan membuat laporan survey Indeks Kepuasan Mahasiswa (IKM) terhadap terhadap kinerja dosen dan pelayanan akademik pada tiap semester.
  3. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan dokumen mutu: manual mutu, kebijakan mutu, rencana mutu, standar mutu, sasaran mutu, prosedur mutu (SOP), instruksi kerja, sistem catatan mutu
  4. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan atau implementasi prosedur standar mutu Pembelajaran (P1), standar mutu Penelitian (P2) dan standar mutu Pengabdian kepada Masyarakat (P3) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
  5. Melakukan pengarsipan dokumen penjaminan sistem mutu