Prof. Nur Ali: “Perda Pesantren Miliki Fungsi Strategis sebagai Alat Kontrol Evaluasi dan Regulasi, Tak Sekedar Deteksi Dini Radikalisme”
Perda (Peraturan Daerah) Penyelenggaraan Pesantren di Kota Malang telah disahkan. Salah satu yang mendasari adanya Perda ini karena menjadi bagian dari respon dari pemerintah mendengar keresahan dari para pengasuh pondok pesantren untuk mendeteksi adanya radikalisme. Diharapkan ke depan semakin banyak pondok pesantren yang berdiri di wilayah kota Malang. Selain mencegah deteksi dini adanya radikalisme, dengan adanya Perda Pesantren ini akan memudahkan bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah untuk masuk ke lingkungan pesantren.
Dekan FITK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang sekaligus juga ketua LP Ma’arif PC NU Kota Malang, Prof. Dr. H. Nur Ali, M. Pd, mengatakan di kota Malang juga ada fenomena baru dengan adanya pendidikan pesantren di lingkungan sekolah maupun ada pesantren di lingkungan madrasah. Begitu juga sebaliknya ada madrasah di lingkungan pesantren. Hal ini Beliau sampaikan sebagai narasumber utama dalam kegiatan “Idjen Talk Radio Show On TV Mengapa Kota Malang Perlu Perda Pesantren?” yang dihadiri oleh Ahmad Farid Sulaiman, M.Pd, selaku anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Zamroni Fauzan, eks anggota HTI yang aktif di Yayasan Bumi Miring Nusantara. Kegiatan diinisiasi oleh City Guide 911 FM dengan host Erika Rosa pada selasa 9 Juli 2024.
Prof. Nur Ali menegaskan Malang sebagai Kota Pendidikan memiliki banyak kegiatan pendidikan, maka Pemerintah daerah kota Malang memiliki kewajiban untuk mengatur masyarakatnya. “Sehingga tidak ada stigma yang dinilai tidak pas, misalnya ada anggapan pesantren sebagai tempat radikalisme agama. Ironisnya, munculnya stigma tersebut biasanya dilontarkan oleh seseorang yang tidak pernah dibesarkan di pesantren. Biasanya lontaran seperti ini dilihat dari hasil penelitian yang bersifat sekilas,” jelas guru besar Manajemen Pendidikan Islam tersebut,
Prof. Ali menambahkan ketika ada persoalan radikalisme pemerintah juga terlihat “gupuh”. Hal ini dikenakan belum adanya regulasi yang jelas mengenai penyelenggaraan pondok pesantren di kota Malang. Dengan adanya Perda ini memiliki fungsi untuk mengatur otonomi daerah termasuk semua urusan warga masyarakatnya terkait pondok pesantren. “Dengan demikian, hadirnya Perda Penyelenggaraan Pesantren sebenarnya merupakan alat untuk kita semua sebagai alat kontrol dan evaluasi,” imbuh Prof. Nur Ali.
Pondok pesantren berkontribusi besar terhadap pembangunan di negeri ini. DPR sudah menetapkan UU. No 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren. Manakala undang-undang tersebut tidak ada upaya tindak lanjut dalam bentuk Perda, maka dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kepekaan dalam menangkap apa yang menjadi keresahan masyarakat saat ini.
Penulis: Angga Teguh Pastyo, M.Pd
Recent Posts
- Desiminasi Magang PBA: Potret Kreativitas Mahasiswa PBA 2021
- Luar Biasa, Tingkat Kelulusan PPG Daljab Batch 1 Tahun 2024 LPTK UIN Malang Capai 98,3 Persen
- Mahasiswa FITK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Adu Kreativitas di Lomba Esai, Kritisi Dunia Pendidikan yang Makin Canggih!
- FITK Gelar Review RPP Kurikulum Prodi dengan Pendekatan OBS Adaptasi dari Permendikbud No. 53 Tahun 2023
- Membangun Sikap Kenegarawanan Pengurus OMIK FITK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang